Tugas dan Fungsi
Tugas Dan Fungsi
Tugas :
Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Sosial.
Fungsi :
penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Sosial;
pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial;
penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial;
pelayanan rekomendasi, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan di bidang sosial;
pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, BWBLP, korban penyalahgunaan NAPZA dan korban tindak kekerasan;
pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial;
pemberdayaan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;
pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha;
pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat;
pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar;
perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya;
pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial;
pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin;
pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang;
pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabuapten;
pemantauan dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial;
penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial;
pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;
publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;
pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;
pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial;
pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;
penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;
pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Sosial;
pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Sosial;
pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Sosial; dan
pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial.