Tugas dan Fungsi

Tugas Dan Fungsi

Survey Kepuasan Masyarakat

Tugas :

Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Sosial.

 

Fungsi :

  1. penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Sosial;

  2. pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Sosial;

  3. penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pelaksanaan urusan sosial;

  4. pelayanan rekomendasi, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi perizinan dan non perizinan di bidang sosial;

  5. pelayanan rehabilitasi sosial anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, tuna sosial, ODHA, BWBLP, korban penyalahgunaan NAPZA dan korban tindak kekerasan;

  6. pengendalian, penjangkauan, penyaluran dan rujukan penyandang masalah kesejahteraan sosial;

  7. pemberdayaan sosial individu, keluarga, masyarakat, tenaga dan lembaga kesejahteraan sosial;

  8. pemberdayaan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi bagi fakir miskin sesuai dengan lingkup tugasnya;

  9. pengembangan peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sosial dan penggalangan peran aktif serta kemitraan masyarakat dan dunia usaha;

  10. pelayanan penghargaan kepada pahlawan, perintis kemerdekaan dan masyarakat;

  11. pelestarian dan penanaman nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;

  12. pencegahan, penanganan, pemulihan dan reintegrasi sosial orang terlantar;

  13. perlindungan sosial korban bencana dan korban musibah sosial lainnya;

  14. pelaksanaan pemberian hibah, bantuan sosial dan asuransi kesejahteraan sosial;

  15. pelaksanaan dan pengembangan program penanganan fakir miskin;

  16. pembinaan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan/atau barang;

  17. pelaksanaan pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Nasional Kabuapten;

  18. pemantauan dan evaluasi ketersediaan dan kelaikan prasarana dan sarana pelayanan di bidang kesejahteraan sosial;

  19. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana di bidang sosial;

  20. pendataan, pengolahan, pemutakhiran data kesejahteraan sosial dan pemutakhiran mandiri data terpadu program penanganan fakir miskin;

  21. publikasi data dan penyebarluasan informasi kesejahteraan sosial;

  22. pelaksanaan promosi kesejahteraan sosial;

  23. pembinaan, pengawasan, pengendalian, monitoring dan evaluasi bidang kesejahteraan sosial;

  24. pemberian dukungan teknis kepada masyarakat dan perangkat daerah di bidang kesejahteraan sosial;

  25. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang sosial;

  26. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Dinas Sosial;

  27. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas Sosial;

  28. pengelolaan kearsipan, data dan informasi Dinas Sosial; dan

  29. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Sosial.