Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penyimpanan, Pendokumentasian, Penyediaan, dan/atau Pelayanan Informasi di sub Pengelolaan Informasi Publik dan Bertanggung jawab Langsung Kepada Kepala Dinas sosial Buru Selatan