INFORMASI JDIH DINAS SOSIAL
Berdasarkan Peraturan Bupati Buru Selatan Nomor 29 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Buru Selatan merupakan unsur pelaksana yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan tugas sebagai penyelenggara urusan pemerintah di bidang sosial, untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Sosial menyelenggarakan kedudukan, tugas dan fungsi.