Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan
1. Saya dari keluarga tidak mampu yang sulit memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tapi belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah (bansos). Bagaimana caranya agar bisa memperoleh bantuan?
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) agar dapat diusulkan sebagai KPM bansos. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos, dan merupakan kewenangan Menteri. Seseorang akan dinyatakan sah sebagai KPM apabila data-data usulan telah melalui proses validasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos.
2. Apa yang dapat diketahui dari laman Cek Bansos Kementerian Sosial RI?
Jawab : Kementerian Sosial RI telah menyediakan laman penerima bansos melalui tautan: cekbansos.kemensos.go.id. Laman tersebut menampilkan nama seluruh penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosal RI di lingkup desa/kelurahan sesuai pengaturan alamat dan nama yang diketikkan. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri apakah namanya masuk sebagai calon penerima bantuan sosial atau tidak. Selain itu juga dapat mememberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui nama penerima bantuan di sekitarnya, sehingga dapat turut menjalankan fungsi pengawasan akan ketepatan sasaran bantuan di lingkungannya. Jadi pastikan mengetikkan nama lengkap sesuai KTP untuk memastikan data yang keluar adalah data yang dimaksud.
Apabila nama lengkap dan usia yang keluar sama persis lebih dari satu, atau merasa bukan penerima tapi nama muncul di laman cek bansos, anda dapat mencari informasi langsung di wilayah yang dicari untuk memastikan siapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dimaksud, karena sangat dimungkinkan nama yang mirip namun bukan yang dimaksud.
3. Bagaimana setelah dipastikan nama dan usia sesuai tetapi tidak/belum menerima bansos?
Jawab : Setelah dipastikan bahwa nama yang tertera adalah nama anda namun merasa tidak/belum menerima bansos, anda dapat secara berjenjang menghubungi Pendamping Bansos, Pengurus RT/RW atau Desa/Kelurahan setempat terlebih dahulu untuk klarifikasi informasi tersebut. Jika dengan langkah tersebut tidak diperoleh informasi yang dimaksud, anda dapat melakukan pengecekan langsung melalui bagian Pelayanan atau Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP anda (FAQ No 4).
4. Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Jawab : Status keberadaan data seseorang dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kepesertaan bansos dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung (datang langsung ke bagian pelayanan masyarakat atau melalui email) ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai alamat KTP anda dengan menunjukkan atau mengirimkan foto/scan :
1) KTP,
2) KK
3) KKS (jika ada)
Pengecekan status keberadaan seseorang dalam DTKS serta status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK saat ini juga telah dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi milik Kementerian Sosial RI tersebut dapat diunduh secara gratis di Playstore. Pengguna diharuskan membuat akun dan melengkapi data diri dan keluarga untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut.
5. Bagaimana cara mengusulkan diri jika belum masuk (DTKS)?
Jawab : Berdasarkan Permensos No 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, pengusulan DTKS dapat dilakukan melalui RT/RW/Kepala Dusun/Lurah dan atau Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di wilayah setempat sesuai alamat KTP. Perlu diketahui bahwa DTKS berbasis data kependudukan, sehingga validitas data kependudukan akan mempengaruhi proses usulan data. Usulan yang telah masuk dapat ditindaklanjuti melalui Muskal/Muskel serta verifikasi dan validasi sebelum disahkan oleh kepala daerah dan dikirim ke Pusdatin Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
Jawab : DTKS diupdate secara rutin oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah Desa/Kelurahan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah kelurahan, serta dilakukan pengecekan rumah tangga dilapangan sesuai aturan. Hasil update data dikirimkan ke Kementerian Sosial untuk ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021. DTKS diupdate secara berkala dengan penetapan setiap bulan oleh Menteri Sosial RI.
Sedangkan data penerima bantuan sosial merupakan data yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan sosial tertentu periode tertentu. Usulan Penerima Bantuan Sosial bersumber dari DTKS yang seharusnya telah melalui proses verifikasi kelayakan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Apabila kemudian diperoleh temuan/laporan bahwa ada KPM penerima bantuan sosial terbukti tidak layak mendapatkan bantuan sosial, maka Dinas Sosial Kab/Kota dapat menindaklanjuti dengan menidaklayakkan KPM tersebut, sehingga tidak kembali masuk dalam usulan bantuan sosial periode berikutnya.
7. Saya dulu pernah dapat bansos PKH / BPNT sewaktu masih tinggal di alamat A. Tetapi sejak pindah rumah dan punya KK baru di alamat B mengapa bansosnya berhenti?
Jawab : Perlu dipahami bahwa bantuan sosial dari pemerintah bersifat atensi. Artinya tidak ada kewenangan mutlak bagi seseorang ataupun keluarga untuk mempertahankan kepesertaan bansosnya secara terus-menerus. Terutama apabila kondisi sosial ekonominya sudah tidak lagi layak menjadi penerima dan ada warga lain disekitarnya yang lebih membutuhkan.
Pada dasarnya pengusulan bansos bersifat kewilayahan. Kepala daerah dalam hal ini dibantu oleh lurah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan membutuhkan untuk menjadi penerima bantuan sosial. Sehingga bagi warga baru di suatu wilayah, apabila memang merasa sebagai warga kurang mampu dan membutuhkan akses bantuan sosial, dapat melapor dan mengusulkan diri melalui Ketua RT/RW/Dukuh setempat sesuai alamat KTP. Selengkapnya terkait pengusulan ada di FAQ No. 1.
Sebelum seseorang/keluarga mengajukan pengusulan bansos, perlu dipastikan dulu status keberadaannya dalam DTKS. Proses ini dapat dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai KTP daerah asal. Apabila masih masuk dalam DTKS, maka data akan dipadankan melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) daerah asal menggunakan menggunakan KK/KTP yang sudah pindah ke daerah tujuan untuk memproses Pindah DTKS.
Akan tetapi bila pada saat pengecekan NIK YBS sudh tidak masuk dalam DTKS, maka kembali ke FAQ No.1.
8. Bagaimana melaporkan penerima bantuan sosial (Sembako/PKH/KKS) tidak tepat sasaran?
Jawab : Jika anda menemukan penerima program yang dinilai mampu dan sudah tidak layak mendapatkan bantuan sosial, anda dapat melapor melalui Pendamping bansos, Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan, atau langsung ke Dinas Sosial dengan menyertakan identitas, alamat terlapor serta bukti-bukti yang jelas agar dapat ditindaklanjuti.
Anda juga dapat memanfaatkan mobile app CekBansos dari Kementerian Sosial RI untuk memberikan tanggapan kelayakan bagi penerima bantuan sosial yang ada di sekitar anda. Info lebih lanjut mengenai menu Usul Sanggah CekBansos silakan saksikan tayangan berikut :
Tautan Video “Aplikasi Cek Bansos Menu Usul Dan Sanggah” oleh Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI
Tautan Video “Yuk Cek Menu “Usul” dan “Sanggah” di Aplikasi Cek Bansos!” oleh Kementerian Sosial RI
9. Bagaimana Cara Mendaftar PKH dan siapakah sebenarnya keluarga yang dapat masuk menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH)?
Jawab : Sasaran PKH merupakan keluarga yang miskin dan rentan yang terdaftar dalam DTKS, serta memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial dengan kriteria :
1. Ibu hamil/menyusui
2. Anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
3. Anak SD/MI atau sederajat;
4. Anak SMP/MTs atau sederajat;
5. Anak SMA/MA atau sederajat;
6. Anak usia enam sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12
(dua belas) tahun.
7. Lanjut usia yang tinggal dalam keluarga mulai dari usia 70 tahun; dan
8. Penyandang disabilitas berat.
Jika tidak memiliki salah satu komponen diatas, walaupun masuk dalam keluarga miskin dan/ rentan, tidak bisa menjadi peserta PKH. Untuk informasi terkait mekanisme calon peserta PKH dapat Klik disini
10. Hasil Cekbansos saya mendapatkan bansos PBI. Tetapi kenapa saya tidak pernah menerima dananya?
Jawab : Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Bantuan Iuran tidak diterimakan kepada penerima bantuan, melainkan dibayarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan RI kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sehingga penerima bantuan dapat menggunakan kepesertaan Jaminan Kesehatan tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan di fasilitas kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
11. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi di kolom Keterangan berisi “ART”. Apakah bisa dapat bantuan?
Jawab : ART merupakan kependekan dari Anggota Rumah Tangga. Kemunculan keterangan tersebut dalam cekbansos, artinya Nama dan pengaturan alamat yang dimasukkan terdeteksi sebagai anggota rumahtangga/anggota keluarga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Perlu diketahui bahwa PKH merupakan program berbasis keluarga, bukan individu. Apabila keluarga anda merupakan KPM PKH, artinya seluruh anggota keluarga anda yang ada dalam KK yang sama akan terdeteksi sebagai penerima apabila melakukan pengecekan.
Jumlah bantuan yang diterima keluarga tersebut tergantung pada pemenuhan kriteria komponen yang dimiliki keluarga tersebut (FAQ No 8).
12. Hasil Cekbansos status penerima PKH berisi “YA” tapi periode tidak ada (kosong).
Jawab : Kemungkinan keluarga anda pernah menjadi KPM PKH namun statusnya nonaktif, atau pernah/sedang diusulkan namun tidak sampai pada tahap pengesahan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun 2021 proses validasi data usulan penerima bantuan dilakukan setiap menjelang periode penyaluran. Sehingga pernah menerima bantuan periode sebelumnya belum tentu pasti menerima di periode berikutnya apabila pada saat validasi data KPM terdeteksi tidak padan dengan data kependudukan di Dukcapil Pusat.
13. Saya mendapatkan bantuan sebagai PBI JK. Tetapi pada saat akan menggunakan layanan kesehatan status kepesertaan saya kok nonaktif. Bagaimana ini?
Jawab : Penonaktifan kepesertaan PBI dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya :
i ) Meninggal
ii ) Pindah Segmen kepesertaan JKN
Contoh : YBS menjadi pekerja, sehingga kepesertaan JKNnya menjadi Pekerja Peneruma Upah (PPU)
iii) Terdeteksi Ganda dalam database BPJS Kesehatan
Contoh : NIK terdeteksi digunakan oleh orang lain,
NIK&NoKK terdeteksi tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan adminduk
NIK digunakan untuk lebih dari satu peserta BPJS
iv) Dinonaktifkan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota karena tidak layak
v ) Penonaktifan otomatis by system karena Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif yang dalam waktu 3 bulan tidak didaftarkan adminduk dan tidak dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk diusulkan masuk DTKS.
Jika anda mengalami salah satu dari kendala di atas, disarankan untuk melaporkan kendala tersebut ke Dinas Sosial Kab/Kota untuk dapat ditindaklanjuti. Apabila laporan disampaikan kurang dari 6 bulan sejak tanggal penonaktifan, jika pelapor terbukti masuk dalam DTKS dan layak, maka pengaktifan kepesertaan PBI dapat difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan sebagai peserta PBI.
Namun apabila laporan disampaikan setelah lebih dari 6 bulan sejak kepesertaan dinonaktifkan, maka untuk mendapatkan kembali kepesertaan PBI harus kembali melalui proses pengusulan.
14. Ibu saya merupakan penerima bantuan PKH yang berstatus pengurus (pemegang rekening). Namun Beberapa hari yang lalu meninggal. Apakah bisa digantikan anggota keluarga yang lain?
Jawab : Bisa, melalui mekanisme pergantian pengurus.
Akan tetapi perlu diketahui bahwa dalam mekanisme pergantian pengurus, yang bisa dilakukan penggantian pengurus HANYA penerima bansos yang aktif di periode terakhir.
Syarat pengurus pengganti :
(i) HARUS ada di keluarga (satu KK dengan almarhum/ah)
(ii) Masuk DTKS di DTKS
(iii) Data administrasi kependudukannya valid (tidak ganda, sudah rekam E-KTP, dll)
(iv) Berusia di atas 17 tahun
15. Orangtua saya lansia yang sudah tidak memiliki penghasilan. Sebelumnya mereka merupakan penerima PKH dan BPNT. Tetapi 2 periode terakhir ini mengapa mereka tidak lagi menerima. Apakah ada kaitannya dengan diterimanya saya sebagai CPNS?
Jawab : Benar.
Sejak Kementerian Sosial RI menerbitkan surat edaran nomor 37/1.7/DI.02/1/2022 tanggal 10 Januari 2022 terkait Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bantuan Sosial, jenis pekerjaan menjadi kriteria utama verifikasi ketidaklayakan penerima bansos. Pada praktiknya, berlaku untuk KPM yang salah satu anggota keluarganya (dalam 1 KK) terdapat anggota keluarga dengan pekerjaan ASN/PNS/TNI/POLRI/Karyawan Swasta/Pensiunan.
Namun pada saat ini cakupannya telah berkembang karena Kementerian Sosial melakukan upaya sinkronisasi DTKS dengan berbagai data induk di pusat seperti data pendamping sosial, data kependudukan, dapodik, data kepegawaian, data AHU, dll.
16. Apakah ada kriteria tertentu untuk Fakir Miskin yang mendapat prioritas untuk diusulkan ke dalam DTKS dan atau penerima bansos?
Jawab : Ada.
Menteri Sosial RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 262 Tahun 2022 per 31 Desember 2022 tentang Kriteria Fakir Miskin. Saat ini peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam setiap proses usulan DTKS melalui SIKS-NG.