Rapat yang di buka Oleh Asisten II Setda Kabupaten Buru Selatan Drs. Ibrahim Banda, MM, dan Rudi Wasahua, SE. M.Si selaku Reformer memberikan arahan sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pelaksanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Buru Selatan, Sabtu 05 Oktober 2023.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabupaten Buru Selatan dan progress tahun 2023.
Dalam rapat ini disampaikan Paparan terkait arah kebijakan pelaksanaan program percepatan pembangunan daerah tertinggal Kabupaten Buru Selatan oleh Rudi Wasahua, SE. M.Si Salaku Reformer.
Beberapa point penting dalam rapat tersebut, Antara lain :
A. Tujuan PPDT
-
- Mempercepat pengurangan kesenjangan antar daerah
-
- Mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal
-
- Meningkatkan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
-
- Menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT
B. 6 kriteria daerah tertinggal yaitu Perekonomian Masyarakat, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Kemampuan Keuangan Daerah (KKD), Aksesibilitas, dan Karakteristik Daerah.
C. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024. Bahwa terdapat 62 daerah tertinggal di seluruh Indonesia. Untuk provinsi Maluku terdapat 6 Kabupaten yang masuk dalam kategori daerah tertinggal yaitu Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya
D. Arah kebijakan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal sesuai RPJMN 2021-2026:
-
- Pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar publik dan pengembangan perekonomian wilayah yang berbasis energy dan hasil bumi serta pengembangan ekonomi masyarakat
-
- Peningkatan kemampuan keuangan daerah di daerah tertinggal
-
- Peningkatan infrastruktur penunjang konektifitas Antara daerah tertinggal dan pusat pertumbuhan
-
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah tertinggal
Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap wilayah-wilayah yang masih tertinggal, baik dari aspek sumber daya manusia, perekonomian, sarana prasarana dasar, hingga aksesibilitas. Upaya akselerasi ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, yaitu menjadi bangsa Indonesia yang maju dan sejahtera disertai dengan generasi produktif, berkualitas, dan mampu bersaing dengan bangsa lain.
Oleh karena itu, untuk keberlanjutan program percepatan pembangunan daerah tertinggal di seluruh Indonesia, diperlukan kebijakan yang berkesinambungan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.