Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri tersebut merupakan acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selain itu, Peraturan Menteri tersebut merupakan rujukan untuk memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

 

    • Olehnya itu Dinas Sosial Buru Selatan Walapun Belum Masuk Zona Integritas Tapi Kami Menyatakan Siap Untuk Melaksanakan Penilaian Madiri Zona Integritas, yang akan dilaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju WBK / WBBM.

Adapun Komponen pengungkit yang merupakan komponen yang menjadi faktor penting dalam pencapaian sasaran hasil pembangunan Zl menuju WBK/BBM. Memiliki bobot penilaian sebesar 60% (enam puluh persen), meliputi:

 

    1. Manajemen perubahan, bobot penilaian 5% (lima persen);

    1. Penataan tata laksana, bobot penilaian 5% (lima persen);

    1. Penataan sistem manajemen sumberdaya manusia, bobot penilaian 15% (lima belas
      persen);

    1. Penguatan akuntabilitas kinerja, bobot penilaian 10% (sepuluh persen);

    1. Penguatan pengawasan, bobot penilaian 15% (lima belas persen); dan

    1. Penguatan kualitas pelayanan publik, bobot penilaian 10% (sepuluh persen)

Maka dari itu kami Mohon Doa Restu dan Dukungan dari seluruh pihak atas Tekad Kami membangun sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pimpinan dan seluruh pegawai berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme), bebas Pungutan Liar (Pungli) dan bebas dari Gratifikasi demi tercapainya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang kami berikan.

Link Materi : https://bit.ly/MateriSosZI2021


#pencananganZonaIntegritas #WBK #WBBM #stopgratifikasi #stopKKN 
#KemenpanRB

Similar Posts