Wakil Bupati Buru Selatan memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Buru Selatan Tahun 2023. Kegiatan yang dihadiri oleh Beberapa OPD Teknis, Dinas Sosial, Bappeda Litbang, Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan OPD terkait dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Pada, Senin (11/09/2023).
Selain Itu pemberian Bantuan Kepada Anak Dan Balita Beresiko Stunting, di Kecamatan Namrole, Pemberian Bantuan Paket Permakanan Diserahkan Oleh Bapak Wakil Bupati Buru Selatan.
Tren penurunan prevalensi Stunting di Kabupaten Buru Selatan, Harus Mengejar Target Nasional. Sehingga target 14% Prevalensi Stunting di tahun 2024 memerlukan kerjasama multisektor yang efektif, efisien dan harmonis. Untuk mendorong konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting di Kabupaten/Kota, Bappenas bersama dengan Kemendagri telah Menyusun Panduan 8 Aksi Integrasi. Pendampingan kepada Daerah dilakukan oleh Kemendagri, terdiri dari Aksi 1 (Analisis Situasi), Aksi 2 (Penyusunan Rencana Kerja), Aksi 3 (Rembuk Stunting Kabupaten/Kota), Aksi 4 (Perbup/Perwakli Tentang Peran Desa), Aksi 5 (Kader Pembangunan Manusia), Aksi 6 (Manajemen Data), Aksi 7 (Pengukuran dan Publikasi), dan Aksi 8 (Review Kinerja).
“Dalam upaya percepatan penurunan stunting perlu akselerasi dan perubahan fundamental yang dilakukan dari hulu. kebijakan yang mengatur harus dilakukan mulai pra nikah, kehamilan, masa kehamilan dan masa interval sebagai upaya pencegahan. Perlu adanya komitmen pemerintah mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa merupakan kunci keberhasilan dalam percepatan penurunan stunting. Serta adanya koordinasi di setiap daerah sampai tingkat desa mutlak harus dilakukan dan merupakan kunci keberhasilan dalam pelaksanaan konvergensi stunting.
RED-
Admin Dinsos